Prosedur Pemasukan Hewan Kesayangan / Peliharaan

  1. SURAT PERMOHONAN IZIN PEMASUKAN HEWAN
  2. HEWAN DIBAWA SENDIRI / UTUSAN PEMILIK
  3. HEWAN TIDAK BERASAL DARI DAERAH TERTULAR PENYAKIT ZOONOSIS / PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS (EX : RABIES, AL, ANTRHAX, DLL
  4. SURAT REKOMENDASI PEMASUKAN HEWAN KESAYANGAN / PELIHARAAN DARI DISPANGAN KAB. KAYONG UTARA

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Izin Pemasukan Hewan Kesayangan/ Sebangsanya Kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) yang ditembusan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kayong Utara
  2. BPMPT selanjutnya menyuruh Pemohon ke Dinas Pangan dan Pertanian Kayong Utara untuk menyelesaikan segala persyaratan teknis (Rekomendasi Pemasukan)
  3. Pemohon membawa surat permohonan izin pasukan hewan yang telah Disposisi oleh BPMPT ke Dinas Pangan dan Pertanian Kayong Utara
  4. Persyaratan permohonan izin pemasukan hewan kesayangan /Peliharaan diteliti kelengkapannya untuk mendapat persetujuan
  5. Persetujuan Kepala Dispangan Kayong Utara dan Pemberian nomor surat rekomendasi pemasukan hewan kesayangan /peliharaan
  6. Surat Rekomendasi Pemasukan Hewan Kesayangan/ Peliharaan diserahkan kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke BPMPT
  7. Persetujuan oleh BPMPT dan Pemberian Nomor untuk Surat Izin Pemasukan Hewan Kesayangan/ Peliharaan
  8. Surat Izin Pemasukan Hewan Kesayangan/ Peliharaan diserahkan kepada pemohon

170 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PERMOHONAN IZIN PEMASUKAN HEWAN KESAYANGAN / PELIHARAAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pemasukan Hewan Kesayangan / Peliharaan"