Rekomendasi rubah Status Kendaraan

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy STNK
  3. Surat Pemuhonan Rubah Status Kendaraan
  4. Membawa serta Kendaraan yang akan di rubah status

  1. Menyiapakan dan menyerahkan berkas persyaratan administrasi
  2. membuat permohonan layanan
  3. menyerahkan berkas dan surat permohonan
  4. menunggu proses pembuatan Surat Rekomnedasi
  5. Menerima Surat rekomendasi rubah status

Menyerahkan permohonan(1 menit); verikasi berkas 3 menit Membuat Rekomendasi Rubah Status Kendaraan (5 menit); Tanda tangan rekomendasi (1 menit).

Gratis

Surat rekomendasi Rubah status Kendaraan

Langsung ke kantor Dinas Perhubungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi rubah Status Kendaraan"