Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa foto copy KTP
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Menunjukkan Bukti Pelunasan PBB

  1. Pemohon Datang langsung ke Kantor Desa
  2. Surat Kuasa dalam hal dikuasakan

Disediakan Formulir untuk pengisian data (5) menit
Diverifikasi (5) menit
Diregistrasi (5) menit
Dimintakan Tanda Tangan Kades/Sekdes (5) menit

Layanan Tidak Dipungut Beaya

surat keterangan usaha

Datang Ke Kantor Desa
CP Bagian Seksi Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"