Kelembagaan, Kerjasama dan Sumber Daya

  1. Membawa Surat Permintaan dan Jaminan
  2. Membawa Surat Kuasa
  3. Membawa KTP/Identitas Sponsor
  4. Membawa Formulir Perdim 24
  5. Membawa Formulir Perdim 25
  6. Membawa Formulir Perdim 27
  7. Membawa Paspor Ybs
  8. Membawa Surat Persetujuan Izin dan Belajar

  1. Tamu/ Mahasiswa Asing melengkapi persyaratan Perpanjangan KITAS dan IMK
  2. Tunggu proses penerbitan Perpanjangan KITAS dan IMK
  3. Ambil Perpanjangan KITAS dan IMK di UPT Pengembangan Kerjasama dan Layanan Internasional

Durasi penyelesaian ialah sekitar 3 minggu

Tidak dikenakan biaya apapun

PENGURUSAN PERMOHONAN KITAS DAN IJIN MASUK KEMBALI

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor UPT Pengembangan Kerjasama dan Layanan Internasional di Gedung Rektorat Unila Lt.3
Call Center : +62 721 773802
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kelembagaan, Kerjasama dan Sumber Daya"