Poli Gizi

  1. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga

  1. pasien datang ke poli gizi sesuai rujukan dari poli umum atau KIA
  2. pasien menunggu di depan poli gizi dan menunggu panggilan
  3. setelah di panggil, pasien masuk ke ruangan ke poli gizi untuk konsultasi gizi

15 Menit

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarbaru No.26 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan  Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Masyarakat

Konsultasi Gizi

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Puskesmas Liang Anggang, A. Yani km 19,5 Jl. Suka Maju Rt.11 Rw.03 Kelurahan Landasan Ulin barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru

Pengaduan, Saran dan masukan secara langsung via :

  • Telf. (0511) 6747154
  • menulis dan di masukkan ke kotak saran
  • 081348310998 ( Kepala Tata Usaha )
  • 081323306923 ( Kepala Puskesmas )
  • pkmlianganggang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store