Poli KIA / KB

  1. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga

  1. Pasien datang melakukan pendaftran di loket dan di panggil sesuai antrian
  2. setelah itu pasien masuk ke ruangan poli KIA/KB dan petugas memberikan PIL KB

5 Menit

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarbaru No.26 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan  Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Masyarakat

Pemberian Pil KB

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Puskesmas Liang Anggang, A. Yani km 19,5 Jl. Suka Maju Rt.11 Rw.03 Kelurahan Landasan Ulin barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru

Pengaduan, Saran dan masukan secara langsung via :

  • Telf. (0511) 6747154
  • menulis dan di masukkan ke kotak saran
  • 081348310998 ( Kepala Tata Usaha )
  • 081323306923 ( Kepala Puskesmas )
  • pkmlianganggang@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store