Poli Gigi

  1. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga

  1. setelah melakukan pendaftran, pasien menunggu di depan poli gigi
  2. pasien menunggu panggilan sesuai antrian
  3. setelah pasien di panggil, pasien di suruh masuk ke ruangan poli gigi

30 Menit

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarbaru No.26 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan  Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Masyarakat

perawatan saluran akar / pengisian

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Puskesmas Liang Anggang, A. Yani km 19,5 Jl. Suka Maju Rt.11 Rw.03 Kelurahan Landasan Ulin barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru

Pengaduan, Saran dan masukan secara langsung via :

  • Telf. (0511) 6747154
  • menulis dan di masukkan ke kotak saran
  • 081348310998 ( Kepala Tata Usaha )
  • 081323306923 ( Kepala Puskesmas )
  • pkmlianganggang@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store