Surat Perjanjian Pinjam Uang ( Gadai )

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) /E-KTP dan bukti kepemilikan tanah

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) / e-KTP dan bukti kepemilikan tanah

1. 2 menit mengissi buku regester 2. 3 menit cek berkas 3. 4 menit mengetik data 4. 3 menit tanda tangan kedua belah pihak 5. 3 menit tanda tangan Kepala Desa

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Pinjam Uang ( Gadai Tanah Sawah )

Kadang Pihak I tidak tahu batas-batas tanahnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Perjanjian Pinjam Uang ( Gadai )"