Surat Keterangan Menikah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

1. 2 menit mengisi buku regester 2. 4 menit cek data asal usul calon mempelai 3. 4 menit mengetik 4. 3 menit calon mempelai cek datanya 5. 2 menit tanda tngan calon mempelai 6. 5 menit tanda tangan Kepala Desa

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah / pindah nikah

Berkas kurang lengkap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Menikah"