Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan data alamat tujuan

1. 3 menit mengisi regester 2. 2 menit cek data yang bersangkutan 3. 5 menit konfermasi alamat tujuan 4. 3 menit mengetik 5. 2 menit tanda tangan yang bersangkutan 6. 5 menit tanda tangaan Kepala Desa

Tidak dipungut biaya

surat keterangan pindah tempat tinggal

kadang warga tidak tahu alamat tujuan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal"