IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (imb)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Surat Pernyataan tidak keberatan kiri / kanan
  4. 4. Berita Acara Sosialisai Warga lingkungan.
  5. 5. Gambar konstruksi yang di tanda tangani oleh yang berwenang
  6. 6. sURAT kETERANGAN dari Camat
  7. 7. Rekomendasi dari Dinas Terkait
  8. 8. Gambar lokasi Site Pland
  9. 9. Foto copy Surat Keterangan Tanah
  10. 10. Foto copy PBB
  11. 13. Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL ) dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala

  1. 1. Penyampaian berkas 2a. Permohonan lengkap dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis. 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 3a Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin. 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 4a. Seksi Persyaratan dan Penetapansi/Petugas menerbitkan SKRD. 4b. Kabid/Seksi pengambalian berkas yang ditolak 5a Pembayaran Retribusi Izin via Bank Kal-Sel dan penyampaian bukti pembayaran Retribusi. 6. Izin diproses sesuai aturan yang berlaku 7. SK Izin diparaf Oleh seksi persyaratan dan Penetapan dan Kabid Perizinan umm 8 . Penandatanganan Keputusan izin dan/atau SK Izin oleh Kepala Dinas 9. Keputusan izin atau SK dikembalikan petugas lewat Seks Persyaratan dan Penetapan. 10. Penyerahan Keputusan Izin dan atau SK Izin kepada pemohon

jangka waktu penyelesaian imb adalah 12 hari kerja setelah pemeriksaan/peninjauan lapangan dan telah disetujui oleh tim teknis dan pemohon telah membayar kewajiban retribusi nya.

biaya berdasarkan sesuai perda no 13 tahun 2011 dan surat keputusan bupati barito kuala setiap tahunnya.

IMB


1. gunakan portal pengaduan publik www.lapor.go.id
2. kotak pengaduan yang tersedia di ruang tunggu DPMPTSP 
3. kontak langsung melalui no telpon kantor 4799600
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store