Revisi e-KTP

  1. E-KTP Asli
  2. Foto Kartu Keluarga (KK)

  1. Mencocokan kesesuaian Indentitas e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Membuat surat pengantar
  3. Berkas pemohon ditandatangani oleh Bapak Camat

1. Mencocokkan keseuaian identitas di KTP dan KK 10 menit
2. Membuat surat pengantar 10 menit
3. Tanda tangan Camat 10 Menit

 

Surat pengantar permohonan revisi E-KTP

1. Contack Person Bapak Camat
2. Mengisi kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Revisi e-KTP"