Penerbitan Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan Lainnya

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Persetujuan Tetangga di Ketahui Desa/Kel.
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP
  5. SITU, SIUP dan TDP (khusus perpanjangan)
  6. Izin Lingkungan Hidup
  7. Gambar Lokasi Tempat Usaha

  1. Pemohon menerima penjelasan mengenai persyaratan Rekomendasi Teknis Usaha Bidang Peternakan dari JAP dan menyerahkan blangko permohonan
  2. Pemohon menyerahkan Permohonan dan kelengkapan ke JAP dan selanjutnya diserahkan ke Kasie
  3. Kasie Memeriksa kelengkapan pemohon dan diserah ke Kabid.
  4. Kabid menyerahkan berkas permohonan ke Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan ke lokasi/tempat pemotongan ternak
  5. Tim Teknis meninjau lokasi/tempat yang akan melakukan usaha bidang peternakan.
  6. Kasie mengkonsep Rekomendasi Teknis Usaha Bidang Peternakan dan menyerahkan ke JAP untuk diketik
  7. JAP mengetik Rekomendasi Teknis Usaha Bidang Peternakan dan menyerahkan print out ke Kasie
  8. Kasie memeriksa dan menyerahkan Rekomendasi Teknis Usaha Bidang Peternakan ke Kabid dan Tim Teknis untuk diparaf.
  9. Kabid menyerahkan Rekomendasi Teknis Usaha Bidang Peternakan ke Kadis untuk ditandatangani.
  10. Kadis menandatangai Rekomendasi Teknis Usaha Bidang Peternakan untuk diserahkan ke Pemohon
  11. JAP menyerahkan Rekomendasi Teknis ke Pemohon

Apabila Persyaratan Lengkap maka pada hari itu juga dilakukan Survey Lapangan dan Penerbitan Rekomendasi Teknis.
 

-

Rekomendasi Teknis Usaha Bidang Peternakan

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar (Jl. Mr. Muh. Yamin No. 177 Madatte, Polewali)

Telp. (0428) 21013 / HP : 081316017693

Email : distanpolmankab@gmail.com

Form Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan Lainnya"