Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemotongan Ternak/Unggas

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Persetujuan Tetangga di Ketahui Desa/Kel.
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP
  5. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  6. SITU, SIUP dan TDP (khusus perpanjangan)
  7. Izin Lingkungan Hidup
  8. Gambar Lokasi Tempat Usaha

  1. Pemohon menerima penjelasan mengenai persyaratan Rekomendasi Teknis Pemotongan Ternak dari JAP dan menyerahkan blangko permohonan
  2. Pemohon menyerahkan Permohonan dan kelengkapan ke JAP dan selanjutnya diserahkan ke Kasie
  3. Kasie Memeriksa kelengkapan pemohon dan diserah ke Kabid.
  4. Kabid menyerahkan berkas permohonan ke Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan ke lokasi/tempat pemotongan ternak
  5. Tim Teknis meninjau lokasi/tempat yang akan melakukan usaha pemotongan ternak.
  6. Kasie mengkonsep Rekomendasi Teknis Pemotongan Ternak dan menyerahkan ke JAP untuk diketik
  7. JAP mengetik Rekomendasi Teknis Pemotongan Ternak dan menyerahkan print out ke Kasie
  8. Kasie memeriksa dan menyerahkan Rekomendasi Teknis Pemotongan Ternak ke Kabid dan Tim Teknis untuk diparaf.
  9. Kabid menyerahkan Rekomendasi Teknis Pemotongan Ternak ke Kadis untuk ditandatangani.
  10. Kadis menandatangai Rekomendasi Teknis Pemotongan Ternak untuk diserahkan ke Pemohon
  11. JAP menyerahkan Rekomendasi Teknis ke Pemohon

Apabila Persyaratan Lengkap maka pada hari itu juga dilakukan Survey Lapangan dan Penerbitan Rekomendasi Teknis.

-

Rekomendasi Teknis Usaha Bidang Peternakan

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar (Jl. Mr. Muh. Yamin No. 177 Madatte, Polewali)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemotongan Ternak/Unggas"