Rekomendasi IMB

  1. 1.Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa 2.Fotocopy KTP 3.Foto copy KK 4.Fotocopy Sertifikat Tanah atau SPPT 5.Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna (4 lembar)

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran 2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan 3. Petugas mencatat dalam buku register 4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat 5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Menerima Permohonan rekomendasi 5 menit
Verifikasi dan Paraf dari Kasubag Umum 5 menit
Memberikan disposisi 5 menit
Penanda tanganan berkas 5 menit

+
Penyerahan berkas kepada pemohon 20 menit
 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi IMB

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya PEGANTENAN, Pegantenan - Pamekasan
Telp : (0324) 7710982
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IMB "