Fasilitasi Permohonan Pupuk Kompos hasil pengolahan sampah organik

  1. Surat Permohonan Permintaan Pupuk Kompos
  2. Isi disposisi dari suarat permohonan dari pimpinan di UPTD PSTR (dipenuhi atau ditolak/dikurangi)

  1. Melayangkan Surat Permohonan Permintaan Pupuk Kompos yang ditujukan Pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat / Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional
  2. Menunggu isi disposisi dari Pimpinan
  3. Pemohon akan dihubungi saat surat telah di disposisi
  4. Pemohon menandatangani Berita Acara Pemenuhan Permohonan Kompos di Kantor UPTD PSTR
  5. Pemohon dipersilahkan mengambil kompos di TPPAS Sementara Sarimukti dengan membawa surat pengantar dari UPTD PSTR.

Waktu pelayanan dimulai dari surat masuk permohonan yang sudah di disposisi Pimpinan sampai keluarnya surat pengatar untuk pengambilan pupuk kompos diterima pemohon

Bongkar muat dan Biaya transportasi pengangkutan kompos  ditanggung pemohon

Pupuk Kompos hasil pengolahan sampah organik TPPAS Regional Sementara Sarimukti

1. Pengaduan pelayanan dilayangkan secara lisan/tulisan pada UPTD PSTR .Jl. PHH Mustofa No. 22 Kota Bandung Tlpn. (022) 20528845 Fax. (022) 20528845  
2. Pengaduan pelayanan selanjutnya ditindaklanjuti dalam waktu selambat-lambatnya selama 2 (dua)  hari kerja atau sesuai dengan jenis aduan.
3. Tindaklanjut aduan disampaikan kepada Pelanggan/Pengadu.

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan Pupuk Kompos hasil pengolahan sampah organik"