Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

  1. Pengantar Rt setempat
  2. Fc.ktp-El
  3. Fc.KK

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas pelayanan mengetik berkas pemohon dan meregistrasi
  4. petugas menyerahkan berkas pemohon ke kasi / lurah untuk di paraf dan ditandatangani.
  5. petugas menyerahkan berkas ke pemohon

Sesuai Dengan Standar  Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Ket Tidak Memiliki Rumah

Latifah , 081250708196 , latifahsetiawan49@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah"