Kerja Sama

  1. Kerja sama dilakukan berdasarkan atas kesetaraan, kebersamaan, dan saling memberi manfaat serta asas akuntabilitas;
  2. Kerja sama untuk meningkatkan, mengembangkan serta mengoptimalkan potensi pihak-pihak yang bekerja sama dalam rangka menyelenggarakan kegiatan yang tercakup dalam tri dharma perguruan tinggi
  3. Rencana kerja sama yang diinisiasi oleh perorangan, kelompok atau unit kerja di lingkungan Politeknik Negeri Subang harus dipayungi oleh nota kesepahaman/kesepakatan kerja sama
  4. Naskah perjanjian kerja sama yang masih dalam bentuk Naskah Kesepahaman (MoU) perlu dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Pelaksanaan Kerjasama (MoA)
  5. Memorandum of Understanding (MoU) maupun Memorandum of Agreement (MoA) disusun oleh Politeknik Negeri Subang dan/atau mitra kerja serta disepakati kedua belah pihak

  1. Proses awal kerja sama dimulai dengan inisiasi perseorangan, kelompok atau lembaga/institusi
  2. Pemohon mengajukan permohonan kerja sama disertai dengan draft awal kerja sama
  3. Direktur mendisposisi permohonan kerja sama
  4. Hasil disposisi Direktur akan ditindaklanjuti oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan melalui Sub Bagian Umum
  5. Jika disposisi menyatakan kerja sama ditolak, maka bagian umum akan membuat surat tanggapan kepada pemohon tentang alasan penolakan direktur dan jika diterima maka permohonan kerja sama akan ditindaklanjuti oleh subbagian kerjasama
  6. Sub Bagian Kerja Sama akan membuat draft kerja sama (jika pemohon belum membuat draft kerja sama)
  7. Menganalisis draft kerja sama (yang diajukan pemohon ataupun yang dibuat oleh Sub Bagian Umum) baik berupa draft naskah MoU/MoA maupun draft perjanjian sewa
  8. Mengkoordinasikan draft kerja sama dengan pihak pemohon

Jangka waktu penyelesaian kerja sama disesuaikan dengan jenis kerja sama yang sedang dilaksanakan

Tidak dipungut biaya

MoU/MoA = dokumen, Sewa = dokumen dan lokasi/tempat yang disewa

Telp : (0260) 417648. Website : http://polsub.ac.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerja Sama"