Surat Keterangan Kehilangan

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK

  1. Meregister / Memeriksa Kelengkapan
  2. Memverifikasi Berkas Pemohon
  3. Mengetik / Membuat
  4. Memeriksa / Memberi paraf pada Berkas Pemohon
  5. Menandatangani Berkas Pemohon
  6. Menyerahkan Berkah Kepada {Pemohon

menit

Tidak dipungut biaya

SK Kehilangan

Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan"