Surat keterangan Ahli Waris

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy Akhi Waris KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Membawa Fotocopy KTP Saksi Saksi
  5. Membawa Fotocopy Orang Tua Ahli Waris

  1. Merigister / memeriksa Kelengkapan berkas Pemohon
  2. Memverifikasi Berkas Pemohon
  3. Mengetik / Membuat
  4. Memeriksa dan memberi paraf
  5. Menandatangani berkas pemohon oleh Lurah/Kasi
  6. Menyerahkan Berkas yang sudah di tandatangani oleh Lurah/Kasi

50 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Ahli Waris"