Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Meregister / Memeriksa Kelengkapan Persyaratan Pemohon
  2. Memverifikasi Berkas Pemohon
  3. Mengetik / Membuat
  4. Memeriksa dan memberi paraf
  5. Menandatangani berkas pemohon

menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"