Surat keterangan Pindah

  1. Pengantar RT
  2. Membawa Surat Pengantar RT
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa Fotocopy KK

  1. Pemohonan
  2. Pengajuan permohonan
  3. Petugas (Memeriksa kelengkapan berkas)
  4. Kepala Seksi (Verifikasi/Validasi)
  5. Petugas (Proses pengetikan)
  6. Lurah/Seklur/Kepala Seksi (Menandatangani berkas)
  7. Penyerahan berkas kepada pemohon

menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Lurah Sungai Tiung / APLIKASI LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Pindah"