skck

  1. Pengantar RT Setempet
  2. F.c KTP-EL
  3. F.c Ijasah Terahir
  4. F.c Akta Kelahiran
  5. F.c Kartu Keluarga
  6. Foto Latar Belakang Merah 4 X 6 5 Lembar
  7. Map Merah

  1. Pemohon Menyerahkan berkas Kepetugas pelayanan
  2. petugas memeriksa kelengkapan pemohon
  3. setelah lengkap pemohon akan diberi formulir untuk mengisi SCKC
  4. setelah di isi Pemohon maka petugas memeriksa dan mem paraf dan menyerahkan kepada Lurah/Kasi
  5. Kasi/Lurah menyerahkan kepetugas setelah di tandatangani
  6. petugas menyerahkan kepada pemohon

Sesuai Dengan Standar  Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Latifah , 081250708196 , latifahsetiawan49@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "skck"