Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar Ketua RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan diketahui oleh 2 orang saksi dan ketua RT setempat

  1. Permohonan (Pengajuan permohonan)
  2. Petugas ( Memeriksa kelengkapan berkas)
  3. Kepala Seksi (Verifikasi/Validasi)
  4. Petugas (Proses pengetikan)
  5. Lurah/Seklur/Kepala Seksi (Menandatangani berkas pemohon)
  6. Penyerahan berkas pemohon

40 menit

Tidak dipungut biaya

SUKET Tidak Mampu

Lurah sungai Tiung /APLIKASI LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"