Suket Belum Memiliki Rumah

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. fFotocopy KK
  4. Tanda Lunas PBB

  1. Permohonan (Pengajuan Permohonan)
  2. Petugas (Memeriksa Kelengkapan Berkas)
  3. Kepala Seksi (Varifikasi / Validasi}
  4. Petugas ( Proses Pengetikan)
  5. Lurah/Seklur/Kepala Seksi {Penandatanganan Berkas)
  6. Menyerahkan berkas kepada pemohon

30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan BelumMemiliki Rumah

Lurah Sungai Tiung / APLIKASI LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suket Belum Memiliki Rumah"