Uji Baru Kendaraan

  1. persyaratan administrasi Foto copy KTP pemiliki,
  2. foto copy STNK kendaraan
  3. kendaraan yang akan di uji
  4. pembayaran retribusi

  1. pemohon memasukkan permohonan ke loket1 dengan membawa persyaratan administrasi Foto copy KTP pemiliki, foto copy STNK kendaraan serta kendaraan yang akan di uji untuk didaftar dan verifikasi data penolakan jika tidak memenuhi persyaran administrasi waktu 5 menit, pembayaran retribusi, perintah untuk pelaksanaan pengujian kendaraan di ruang uji kendaraan waktu 15 menit informasi hasil uji Lulus penerbitan dan penyerahan dokumendan perlengkapan buku uji berkala waktu 10 menit dan tidak lulus uji penyerahan surat keterangan tidak lulus untuk perbaikan kendaraan

pemohon memasukkan permohonan ke loket1  dengan membawa persyaratan administrasi

SESUAI DENGAN PERDA NO 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRUBUS PENGUJIAN KENDARAN BERMOTOR 

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Baru Kendaraan "