Penerbitan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Pertanian
Permohonan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Persetujuan Tetangga di Ketahui Desa/Kelurahan
Fotocopy KTP
Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah/Sporadik
Fotocopy PBB
Fotocopy NPWP (bagi Badan Usaha)
Rekomendasi RTRW dari PUPR
Surat Keterangan Lahan dari Desa/Kelurahan
Pemohon menerima penjelasan mengenai persyaratan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari JAP dan menyerahkan blangko permohonan
Pemohon menyerahkan Permohonan dan kelengkapan ke JAP dan selanjutnya diserahkan ke Kasie
Kasie Memeriksa kelengkapan pemohon dan diserah ke Kabid.
Kabid menyerahkan berkas permohonan ke Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan ke lokasi Alih Fungsi Lahan.
Tim Teknis meninjau lokasi yanga akan dialihfungsikan
Kasie mengkonsep Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dan menyerahkan ke JAP untuk diketik
JAP mengetik Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dan menyerahkan print out ke Kasie
Kasie memeriksa dan menyerahkan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan ke Kabid dan Tim Teknis untuk diparaf.
Kabid menyerahkan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan ke Kadis untuk ditanda tangani
Kadis menandatangai Rekomendasi Alih Fungsi Lahan untuk diserahkan ke Pemohon
JAP menyerahkan Rekomendasi Teknis ke Pemohon
Apabila persyaratan lengkap, maka pada hari itu juga dilakukan survey lapangan dan menerbitkan rekomendasi teknis.
Pelayanan yang dilakukan tidak dipungut biaya
Rekomendasi Alih Fungsi Lahan
Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar Jl. Mr. Muh. Yamin No. 177 Madatte, Polewali
Telp. (0428) 21013 / Kontak Person : 081316017693
Email : distanpolmankab@gmail.com
Form Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.