SK Cuti Pegawai

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
  2. Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
  3. Foto copy SK pangkat terakhir 1 lembar

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian akan dibuat SK Cuti
  3. SK Cuti kemudian ditanda tangani oleh Kepala Dinas
  4. SK cuti yang sudah ditandatangani diberikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Sakit Pegawai

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas Up. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Cuti Pegawai"