Pelayanan Fisioterapi

  1. Pasien Umum : Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP,SIM,dll)
  2. Pasien Penjamin : Fotocopy kartu BPJS KESEHATAN
  3. Fotocopy SEP
  4. Permintaan fisioterapi dari DPJP

  1. Mendapat pengantar dari DPJP
  2. Pasien dilayani

15-30 menit

1.    Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
 

Assessment fisioterapi, tindakan fisioterapi (modalitas alat dan exercise therapy).

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store