Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi

  1. Pasien Umum : Permintaan Pemeriksaan dari dokter.
  2. Penjamin : Fotocopy SEP
  3. Permintaan Pemeriksaan dari dokter

  1. PASIEN RAWAT JALAN : Pasien datang menyerahkan pengantar dari dokter
  2. Pasien dilayani
  3. Pengambilan hasil laboratorium oleh keluarga pasien atau pasien
  4. PASIEN RAWAT INAP : Permintaan Pemeriksaan dari dokter
  5. Pasien dilayani
  6. Pengambilan hasil laboratorium oleh keluarga pasien atau pasien

1.    Sitologi: 1-2 hari
2.    Histopatologi: 7-10 hari
 

1.    Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
 

Pemeriksaan spesimen pasien, meliputi jaringan, urine, dahak dan cairan tubuh lainnya

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store