Mendapat pengantar dari dokter beserta sampel darah pasien.
Pasien dilayani/ sampel darah pasien di crossmatch
Pengambilan darah yang sudah di crossmatch oleh keluarga pasien/ perawat
45 s/d 90 menit
1. Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
WB, PRC, Trombosit, FFP
1. Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I
2. Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3. Melalui kotak saran
4. Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.