Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit

  1. Pasien Umum : Permintaan Pemeriksaan dari dokter.
  2. Pasien Penjamin : Fotocopy BPJS
  3. Fotocopy SEP
  4. Permintaan Pemeriksaan dari dokter.
  5. Pasien Jampersal : Fotocopy KTP
  6. Fotocopy KK
  7. Fotocopy surat Ket. Tidak Mampu
  8. Permintaan Pemeriksaan dari dokter

  1. Mendapat pengantar dari dokter beserta sampel darah pasien.
  2. Pasien dilayani/ sampel darah pasien di crossmatch
  3. Pengambilan darah yang sudah di crossmatch oleh keluarga pasien/ perawat

45 s/d 90 menit 

1.    Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
 

WB, PRC, Trombosit, FFP

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store