Pelayanan Loundry

  1. Linen kotor diantar oleh tenaga Ruangan Loundry setiaphari
  2. Dilakukan pemisahan linen infeksius dan linen non infeksius oleh petugas ruangan
  3. Linen bersih siap pakai diambil oleh petugas ruangan

  1. Dilakukan dekontaminasi ( desinfektan ) dulu baru dilakukan pencucian linen
  2. Penjemuran linen
  3. Penyetrikaan
  4. Penyimpanan
  5. Pendistribusian ke masing-masing ruangan

Dikerjakan setiap hari

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2001 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS.

Pemisahan, pencucian, penjemuran, penyetrikaan, penyimpanan, dan pendistribusian linen

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store