Pengolahan Limbah

  1. Limbah diolah supaya tidak berbahaya ( sampah medis, sampah domestik/non medis, sampah B3 )
  2. 2. Baku Mutu Limbah Cair : a. BOD < 30 mg/l b. COD < 100 mg/l c. TSS < 30 mg/l d. PH 6-9 e. Minyak dan Lemak < 5 mg/l f. Amoniak (NH3-N) < 10 mg/l g. Total Coliform < 3000 CFU/100 ml

  1. Sampah dari ruangan sudah dipisahkan antara sampah medis, non medis dan B3 )
  2. Sampah medis disimpan di TPS B3 dan dikelola oleh pihak ketiga
  3. Sampah medis cair diolah melalui IPAL ( Instalasi Pengolahan Air dan Limbah )
  4. Sampah domestik dimusnahkan dengan diangkut ke TPA bekerjasama dengan truk Dinas Kebersihan Kota.

Dikerjakan setiap hari

Biaya Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah Medis oleh Pihak Ketiga

1. Pengangkutan limbah Medis oleh Pihak Ketiga, 2. Pengolahan limbah cair dengan IPAL, 3. Pemusnahan dan pengangkutan limbah domestik ke TPA.

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store