Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Surat kematian dari Dokter
  2. Permintaan kepolisian
  3. Permintaan keluarga
  4. Kwitansi pembayaran

  1. Jenazah setelah 2 jam di IGD/Rawat Inap dibawa ke kamar mayat
  2. Apabila keluarga pasien menghendaki untuk diadakan perawat jenazah, petugas melaksanakan perawatan jenazah
  3. Apabila ada permintaan dari pihak kepolisian, diselesaikan sampai pihak kepolisian memberikan surat diperbolehkan dilukan perawatan jenazah
  4. Apabila diperlukan dilakukan visum/perawatan ( misal:jahit luka)
  5. Pembayaran dikasir

≤ 120 menit

1.    Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
 

Jenazah yang sudah bersih dan dikafani siap untuk dilakukan upacara atau dimakamkan

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store