Rekam Medis

  1. Pasien Umum : Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP,SIM,dll)
  2. Menunjukkan Kartu berobat RSUD Arosuka.
  3. Pasien Penjamin: Fotocopy kartu BPJS KESEHATAN
  4. Fotocopy SEP
  5. Menunjukkan Kartu berobat RSUD Arosuka

  1. Penerimaan pasien
  2. Pencatatan
  3. Pengelolaan data medis
  4. Penyimpanan
  5. Pengambilan kembali Rekam Medis
  6. Pembinaan dan pengawasan

1.    Waktu pelayanan rawat jalan 5 menit
2.    Waktu pelayanan rawat inap 10 menit
 

1.    Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2.    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
 

Rekam medik untuk rawat jalan dan rawat inap

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store