Verifikasi Berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Gol. II ke Go. III

  1. DUPAK ( daftar urut penilaian angka kredit) dari kepsek (cap basah) 1 rangkap
  2. Fc ijazah dan transkrip nilai (dilegalisir oleh Fakultas) 1 lembar
  3. Print forlap dikti dari Fakultas ( legalisir) 1 lembar
  4. Fc ijin belajar dari kadis ( legalisir dinas)/ asli (cap basah) 1 lembar
  5. Fc karpeg lama & baru ( legalisir bkd) 1 lembar
  6. Sk awal dan akhir ( legalisir bkd) 1 lembar
  7. PKG ( Penilaian Kerja Guru) dari Kepsek 1 lembar
  8. SKP dari Kepsek ( legalisir) 1 lembar
  9. Fc PAK (Penilaian Angka Kredit) lama 1 lembar

  1. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subbag. Umum dan Kepegawaian Menerima Berkas Persyaratan Penilaian Angka Kredit (PAK) yang diajukan langsung oleh guru yang bersangkutan
  2. Pegawai di Subbag. Umum dan Kepegawaian memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan PAK
  3. Hasil verifikasi akan diserahkan kepada TIM Penilai yang sudah ditunjuk

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil verifikasi berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) berupa pengagendaan daftar usul PAK yang diserahkan pada Tim Penilai

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas Up. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Gol. II ke Go. III"