Verifikasi SPJ Keuangan

  1. Tersedianya Bukti-bukti Pertanggungjawaban Keuangan beserta kelengkapannya (Semua persyaratan disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  2. Kwitansi Belanja Barang/Jasa
  3. Faktur/Nota Belanja Barang/Jasa

  1. PPTK menyerahkan SPJ Keuangan beserta kelengkapannya kepada Bendahara Pengeluaran
  2. Bendahara Pengeluaran menerima SPJ Keuangan Kegiatan beserta kelengkapannya (Kwitansi, Faktur/Nota dll);
  3. Bendahara Pengeluaran memverifikasi kwitansi-kwitansi SPJ Keuangan Kegiatan dan Pajak-pajak berdasarkan peraturan yang berlaku
  4. Kasubbag Keuangan dan Aset memeriksa SPJ
  5. Bendahara Pengeluaran menginput pembayaran Pajak pada Aplikasi Penyetoran Pajak e-Billing
  6. Pembantu Bendahara Pengeluaran membantu Bendahara Pengeluaran merekap keseluruhan SPJ Keuangan secara manual di arsip data komputer
  7. Bendahara Pengeluaran menginput pajak serta keseluruhan SPJ Keuangan pada aplikasi Simda Keuangan
  8. Kasubbag Keuangan dan Aset memeriksa Draft BKU, LPJ Bendahara Pengeluaran, Pengesahan dan Buku Pajak yang diinput oleh Bendahara Pengeluaran
  9. PPK memeriksa dan membubuhi paraf pada Draft BKU, LPJ Bendahara Pengeluaran, Pengesahan dan Buku Pajak
  10. Pengguna Anggaran dan PPK menyetujui dan menanda tangani pengesahan SPJ Keuangan
  11. Bendahara Pengeluaran meregister pengesahan SPJ

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Verifikasi SPJ Keuangan sesuai peraturan yang berlaku

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas Up. Sub Bagian Keuangan dan Aset
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi SPJ Keuangan "