Pelayanan Gizi

  1. Pemeriksaan dan advis dari dokter pemeriksa,
  2. Pemeriksaan antropometri (TB,BB, PB),
  3. Pemeriksaan fisik (kurang gizi/gizi lebih),
  4. Pemeriksaan penunjang ( hasil laboratorium, rontgen, USG, EKG dll).

  1. Perencanaan anggaran belanja makanan,
  2. Perencanaan menu
  3. Perhitungan kebutuhan bahan makanan
  4. Pengadaan bahan makanan
  5. Pemesanan dan penerimaan bahan makanan
  6. Penyimpanan bahan makanan
  7. Persiapan, pengolahan bahan makanan dan pendistribusian makanan
  8. Pencatatan dan pelaporan
  9. Monitoring dan evaluasi,
  10. Higiene dan sanitasi

1.    Sesuai jam makan pasien 3 x sehari (pagi, siang, sore),
2.    Waktu pelayanan konsultasi gizi rawat inap/rawat jalan ≥ 30 menit,
3.    Penyelenggaraan makanan 1-2 jam.
 

1.    Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
 

Pengolahan bahan gizi serta penyajian yang disesuaikan dengan penyakit/kasus masing-masing pasien.

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store