Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

  1. NO. SIUP/IUI, TDP, NPWP
  2. Notifikasi email registrasi yang dicetak, SIUP, NPWP, TDP (asli dan copi), Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
  3. Notifikasi email registrasi yang dicetak, NPWP (asli & copi), TDP (asli dan copi), Surat Kuasa
  4. Draft BAP, Notifikasi email registrasi yang dicetak, NPWP (asli & copi), TDP (asli dan copi), Surat Kuasa
  5. BAP, Notifikasi email registrasi yang dicetak, NPWP (asli & copi), TDP (asli dan copi), Surat Kuasa
  6. BAP, Notifikasi email registrasi yang dicetak, NPWP (asli & copi), TDP (asli dan copi), Surat Kuasa
  7. BAP, Notifikasi email registrasi yang dicetak, NPWP (asli & copi), TDP (asli dan copi), Surat Kuasa

  1. Eksportir mendatangi Kantor IPSKA
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan persyaratan Apabila ada kekurangan persyaratan, dikembalikan ke eksportir
  3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan ke petugas aktivasi
  4. Petugas Aktivasi menerima BAP dan melakukan Pemeriksaan ke Lapangan Apabila tidak sesuai, memberikan penjelasan kepada Petugas front office
  5. Petugas Aktivasi mengaktifkan Username dari sistem e-SKA
  6. Petugas front office mengembalikan SIUP, TDP, NPWP Asli kepada Eksportir
  7. Menerima Email Aktivasi dari sistem e-SKA

4 Jam

Rp. 25.000 / dokumen

Surat Keterangan Asal (SKA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)"