Pencairan Gaji ke 13 Pegawai

  1. Tersedianya Anggaran di DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas (Semua persyaratan dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  2. Daftar Gaji ke 13 Pegawai (1 berkas)
  3. Rekapitulasi Gaji ke 13 Pegawai (1 berkas)
  4. Daftar Gaji Pokok Bulan Sebelumnya
  5. SPP/SPM Gaji (1 berkas)
  6. SP2D Gaji (1 berkas)

  1. Pembantu Bendahara Pengeluaran/Pengurus Daftar Gaji menerima berkas dan menginput data pegawai
  2. Pembantu Bendahara Pengeluaran/Pengurus Daftar Gaji membuat daftar perhitungan gaji ke 13 pegawai
  3. Verifikasi daftar gaji ke 13 pegawai oleh Kasubbag
  4. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Gaji menyiapkan SPP Gaji (ditanda tangani Bendahara Pengeluaran/Bendahara Gaji) dan SPM Gaji (ditanda tangani PA)
  5. Verifikasi/Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP, SPM gaji ke 13 pegawai oleh PPK
  6. Dokumen SPP, SPM diserahkan kepada PA untuk ditanda tangani
  7. Dokumen SPP, SPM gaji ke 13 pegawai disusun oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran/Pembuat Daftar Gaji
  8. Hasil Rekapitulasi daftar gaji dan dokumen SPP, SPM gaji ke 13 pegawai di antar ke BPKAD Kabupaten Gunung Mas untuk diverifikasi dan diterbitkan SP2D
  9. SP2D gaji ke 13 terbit dan gaji ke 13 pegawai dapat dicairkan di Bank diterima di masing-masing rekening pegawai

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Gaji ke 13 Pegawai, SPP, SPM Gaji ke 13 Pegawai

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas Up. Sub Bagian Keuangan dan Aset
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Gaji ke 13 Pegawai "