Pencairan Gaji Induk Pegawai

  1. Tersedianya Anggaran di DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas (Semua persyaratan dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  2. Daftar Gaji Induk Pegawai (1 berkas)
  3. Rekapitulasi Gaji Induk Pegawai (1 berkas)
  4. FC. SK Jabatan Terakhir Pegawai yang ditanda tangani Bupati Gunung Mas (1 lembar)
  5. FC. SK Mutasi Pegawai (SKPP apabila pindah masuk kabupaten atau antar kecamatan) (1 lembar)
  6. SKPP (1 berkas)
  7. KP4 beserta lampirannya (1 berkas)
  8. FC. SK Berkala (1 lembar)
  9. SPP/SPM Gaji (1 berkas)
  10. SP2D Gaji (1 berkas)

  1. Pembantu Bendahara Pengeluaran/Pengurus Daftar Gaji menerima berkas dan menginput data pegawai
  2. Pembantu Bendahara Pengeluaran/Pengurus Daftar Gaji membuat daftar perhitungan gaji induk pegawai/daftar gaji induk pegawai
  3. Verifikasi daftar gaji induk pegawai oleh Kasubbag
  4. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Gaji menyiapkan SPP Gaji (ditanda tangani Bendahara Pengeluaran/Bendahara Gaji) dan SPM Gaji (ditanda tangani PA)
  5. Verifikasi/Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP, SPM gaji induk pegawaioleh PPK
  6. Dokumen SPP, SPM diserahkan kepada PA untuk ditanda tangani
  7. Dokumen SPP, SPM gaji induk pegawai disusun oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran/Pembuat Daftar Gaji
  8. Hasil Rekapitulasi daftar gaji dan dokumen SPP, SPM gaji induk pegawai di antar ke BPKAD Kabupaten Gunung Mas untuk diverifikasi dan diterbitkan SP2D
  9. SP2D gaji induk terbit dan gaji induk pegawai dapat dicairkan di Bank diterima di masing-masing rekening pegawai

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Daftar Gaji Induk Pegawai, SPP, SPM Gaji Induk

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas Up. Sub Bagian Keuangan dan Aset
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Gaji Induk Pegawai"