Inventarisasi dan Pelaporan Aset Kantor

  1. Tersedianya daftar dan data barang/aset (Semua persyaratan disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  2. Dokumen Pengadaan/Kontrak
  3. Berita Acara Pemeriksaan Barang
  4. Berita Acara Serah Terima Barang
  5. Dokumen SP2D

  1. Pengguna Barang menerima berkas BAP Barang yang diserahkan ke Pengurus Barang Pengguna melalui Kasubbag Keuangan dan Aset/Pejabat Penatausahaan Barang
  2. Pengurus Barang Pengguna menerima dokumen pengadaan/kontrak barang, BAP Barang, BAST Barang dan berkas SP2D untuk dicatat dan dibukukan
  3. Pembantu Pengurus Barang Pengguna melakukan proses inventarisasi barang dengan merekapitulasi secara manual di arsip data komputer
  4. Pengurus Barang Pengguna melakukan proses inventarisasi menginput data hasil rekapitulasi manual barang di Simda BMD
  5. Pengurus Barang Pengguna melaporkan hasil proses inventarisasi kepada Kasubbag Keuangan dan Aset/Pejabat Penatausahaan Barang
  6. Kasubbag Keuangan dan Aset/Pejabat Penatausahaan Barang menerima dokumen Laporan Hasil Inventarisasi (KIB, KIR)
  7. Draft Laporan berupa KIB, KIR di dokumentasikan untuk selanjutnya diinformasikan ke Pengguna Barang
  8. Menerima Draft Buku laporan Hasil Inventarisasi (KIB, KIR) untuk selanjutnya dilakukan rekonsiliasi asset dengan BPKAD

Pengerjaan 12 jam kerja

Tidak dipungut biaya

KIB, KIR sementara sebelum rekonsiliasi aset

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas Up. Sub Bagian Keuangan dan Aset
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inventarisasi dan Pelaporan Aset Kantor"