Permohonan Mutasi Siswa Keluar

  1. Surat Permohonan Mutasi Siswa
  2. Surat Keterangan Pindah/keluar Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah
  3. Surat Rekomendasi Penerimaan dari Kepala Sekolah tujuan
  4. Raport Asli
  5. Fc Akreditasi Sekolah Asal
  6. FC Daftar Siswa Sekolah Asal yg disahkan oleh Kepala Sekolah

  1. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seksi Peserta Didik PAUD DIKMAS Menerima Berkas Permohonan Mutasi yang diajukan langsung oleh pihak yang bersangkutan
  2. Pegawai di Seksi Peserta Didik PAUD DIKMAS memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan/Permohonan Mutasi Siswa
  3. Hasil verifikasi akan diserahkan kepada Pejabat Pengesahan yang berwenang

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil verifikasi berkas Permohonan Mutasi Siswa

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas Up. Seksi Peserta Didik PAUD& DIKMAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Mutasi Siswa Keluar "