Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pasien Umum : Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP,SIM,dll)
  2. Pasien Umum : Permintaan Pemeriksaan dari dokter.
  3. 2. Pasien Penjamin : Fotocopy kartu BPJS KESEHATAN
  4. Pasien Penjamin : Fotocopy SEP
  5. Pasien Penjam : Permintaan Pemeriksaan dari dokter

  1. Pasien datang menyerahkan pengantar dari dokter
  2. Pasien dilayani
  3. Pengambilan hasil rontgen oleh keluarga pasien/pasien.

10 menit s/d  3 jam tergantung jenis dan jumlah foto Rontgen

1.    Pasien Umum: Peraturan BupatiSolok  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka Kabupaten Solok.

2.    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
 

Pelayanan foto rontgen

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store