1. Pasien Umum : Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP,SIM,dll)
Pasien Umum : Permintaan Pemeriksaan dari dokter.
2. Pasien Penjamin : Fotocopy kartu BPJS KESEHATAN
Pasien Penjamin : Fotocopy SEP
Pasien Penjam : Permintaan Pemeriksaan dari dokter
Pasien datang menyerahkan pengantar dari dokter
Pasien dilayani
Pengambilan hasil rontgen oleh keluarga pasien/pasien.
10 menit s/d 3 jam tergantung jenis dan jumlah foto Rontgen
1. Pasien Umum: Peraturan BupatiSolok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka Kabupaten Solok.
2. Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
Pelayanan foto rontgen
1. Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I
2. Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3. Melalui kotak saran
4. Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.