Legalisir Ijazah Ujian Paket Peserta Didik

  1. Ijazah Asli dan transkrip Nilai
  2. Fc Ijazah dan transkrip nilai yang akan dilegalir
  3. Surat Keterangan dari Satuan Lembaga/PKBM yang diketahui oleh Kepala UPTD wilayah setempat

  1. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seksi Peserta Didik PAUD DIKMAS Menerima Berkas Pengajuan Pengesahan/Legalisir Ijazah Ujian Paket Peserta Didik yang diajukan langsung oleh yang bersangkutan
  2. Pegawai di Seksi Peserta Didik PAUD DIKMAS memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan Pengesahan/Legalisir Ijazah Paket
  3. Hasil verifikasi akan diserahkan kepada Pejabat Pengesahan yang berwenang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil verifikasi berkas Pengesahan/Legalisir Ijazah Ujian Paket berupa pengagendaan Daftar Pengesahan/Legalisir Ijazah Ujian Paket

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas Up. Seksi Peserta Didik PAUD& DIKMAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah Ujian Paket Peserta Didik "