Legalisir Ijazah SD dan SMP

  1. 1. Pengajuan Legalisir Ijazah harus diusulkan oleh yang bersangkutan
  2. 2. Pengesahan Legalisir Ijazah harus melampirkan Ijazah asli

  1. 1. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima berkas legalisir ijazah yang diajukan langsung oleh bersangkutan
  2. 2. Pegawai di seksi peserta didik memeriksa kelengkapan berkas persyaratan legalisir
  3. 3. Pegawai di seksi Peserta Didik memberikan Cap dan Nomor pada foto copy ijazah yang akan dilegalisir
  4. 4. Foto copy Ijazah Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas yang telah di legalisir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah SD dan SMP"