Pelayanan Perinatologi

No. SK: 445/KEP.06.1/RSUD-SMC/2024

  1. 1) Rujukan Dari IGD / Poliklinik
  2. 2) Telah menandatangani General Concern
  3. 3) Sudah Memiliki Status Pasien

  1. 1) Rujukan dari Poliklinik / IGD 2) Menandatangani General Concern dan Pemilihan Kamar ( Admisi Rawat Inap) 3) Orientasi Pasien Baru 4) Perawatan Rawat Inap 5) Pemeriksaan Medik 6) Pemeriksaan Penunjang

3-7 Hari (Sesuai Clinikal Pathway)

Sesuai  Perda Tarif RS SMC  No 11 Tahun 2017
 

Perawatan rawat inap Bayi ,Tindakan Medik ,Tindakan Penunjang medik dan non medik,Pelayanan Administratif,Rujukan

SMS/Telepon :081120076444 a.n Unit Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)

Kotak Saran dan Masukan

menyampaikan Secara Langsung di Ruang Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi"