Pelayanan Praktek Mahasiswa

  1. Adanya MOU
  2. Adanya Pendamping Mahasiswa yang memiliki pendidikan / kompetensi yang sesuai dengan MOU
  3. Tersedia nya lahan praktek sesuai MOU

  1. Adanya kesepakatan antara RSUD Arosuka dengan pihak kampus yang tertuang dalam MOU / perrjanjian kerjasama
  2. Pihak kampus menyurati pihak RSUD Arosuka tentang jumlah mahasiswa dengan waktu pelaksanaan praktek dan lahan praktek yang dibutuhkan
  3. Manajemen RSUD Arosuka menunjuk Pendamping mahasiswa yang dituangkan dalam Keputusan Direktur RSUD Arosuka
  4. Pelaksanaan praktek dan ujian dilaksanakan sesuai dengan Kesepakatan
  5. Mahasiswa yg menggunakan lahan praktek di RSUD Arosuka harus mematuhi Tata tertib dan aturan yg berlaku di RSUD Arosuka
  6. Adanya Evaluasi kegiatan mahasiswa dari Pihak Kampus dan pihak RSUD Arosuka.

Sesuai perjanjian

1. Peraturan Bupati Solok  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka   Kabupaten Solok.

2.   Keputusan Direktur RSUD Arosuka 
 

Adanya Lahan Praktek dan Pendamping Mahasiswa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store