Pelayanan PKRS

  1. Penyuluhan kesehatan oleh dr Spesialis secara bergilir sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Penanggung jawab PKRS
  2. Penyuluhan oleh tenaga kesehatan RSUD Arosuka
  3. Tersedia nya Sarana dan pra sarana penyuluhan ( Laptop, Infocus ) Kursi tunggu pasien
  4. Ada nya Media cetak seperti brosur dan leaflet di ruang PKRS
  5. Adanya Mikro Phone
  6. Pengunjung RS, Pasien dan keluarga pasien sebagai Audien
  7. Penyuluhan dilakukan pada saat pasien/keluarga pasien masih antri di Rekam Medik
  8. Selama penyuluhan berlangsung belum dilaksanakan pelayanan dimasing-masing ruangan poliklinik.
  9. Penyuluhan dilakukan tidak lebih dari 1 jam.

  1. Penanggung jawab PKRS memberikan jadwal penyuluhan kepada dr Spesialis/ Tenaga kesehatan lain nya yang berkompeten
  2. Penanggung jawab PKRS Mengingatkan kembali ke dr Spesialis/ tenaga kesehatan lainnya minimal 2 hari sebelum penyuluhan
  3. PKRS menyiapkan sarana dan prasarana penyuluhan seperti Laptop, infocus dan kursi tunggu pasien
  4. Diberitahukan kepada Audien yang akan mendengarkan penyuluhan bahwa pelayanan di masing-masing poliklinik akan dilakukan setelah penyuluhan.
  5. dr Spesialis/ tenaga kesehatanlainnya memberikan penyuluhan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh penanggung jawab PKRS
  6. Penyuluhan Selesai, pasien dilayani di poliklinik masing-masing
  7. . Penguman dan informasi oleh PKRS melalui Mikro phone • Jam Bezuk pasien • Pemberitahuan Dilarang Merokok • Pemberitahuan tidak boleh membawa anak usia dibawah 12 tahun ke ruang rawatan • Pengumuman lain nya

Sesuai  kebutuhan

Tidak ada

• Brosur • Stiker • Leaflet • Pemberitahuan melalui mikro phone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store