Pelayanan Kereta Jenazah

No. SK: 445/KEP.06.1/RSUD-SMC/2024

  1. Fotocopy KTP ( 1 rangkap )
  2. Fotocopy KK ( 1 rangkap )
  3. Fotocopy Kartu JKN ( 1 rangkap )
  4. Surat Kematian

  1. 1) Mendaftar di counter pendaftaran 2) Menyerahkan surat kematian 3) Menunggu pengalihan pasien 4) Transportasi ambulance/ kereta jenazah

-

Sesuai  Perda Tarif RS SMC  No 11 Tahun 2017

Pemulasaran Jenazah

SMS/Telepon :081120076444 a.n Unit Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)

Kotak Saran dan Masukan

menyampaikan Secara Langsung di Ruang Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kereta Jenazah"